Transparansi Keuangan
| No. | Judul & Deskripsi | Di Unduh | |
|---|---|---|---|
| 11 | Daftar Rekapitulasi Aset Tetap TA 2024 | 107 kali | File |
| 12 | Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Kecamatan Denpasar Selatan Tahun Anggaran 2024 | 1933 kali | File |
| 13 | RENSTRA PERUBAHAN KECAMATAN DENPASAR SELATAN TAHUN 2021 - 2026 | 3906 kali | File |
| 14 | Realisasi Fisik dan Keuangan Kecamatan Denpasar Selatan Bulan Desember Tahun 2024 | 339 kali | File |
| 15 | RENCANA STRATEGIS KECAMATAN TAHUN 2021 - 2026 | 549 kali | File |
| 16 | LKjIP Kecamatan Denpasar Selatan Tahun Anggaran 2023 | 328 kali | File |
| 17 | DAFTAR PELAKSANAAN ANGGARAN (DPA) TAHUN 2024 | 866 kali | |
| 18 | LKjIP Kecamatan Denpasar Selatan Tahun Anggaran 2022 | 235 kali | File |
| 19 | LKjIP Kecamatan Denpasar Selatan Tahun Anggaran 2019 | 173 kali | File |
| 20 | Rencana Strategis Kecamatan Denpasar Selatan Tahun 2016 - 2021 | 431 kali | File |
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap Kecamatan Denpasar Selatan TA 2024
Sebagai bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Kecamatan Denpasar Selatan Tahun Anggaran 2024 disusun untuk memberikan penjelasan lebih rinci atas pos-pos yang tercantum dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, serta laporan perubahan saldo anggaran lebih.
Dokumen ini memuat informasi penting terkait kebijakan akuntansi yang digunakan, rincian akun-akun signifikan, serta penjelasan terhadap peristiwa-peristiwa penting yang memengaruhi posisi keuangan dan kinerja anggaran Kecamatan Denpasar Selatan sepanjang tahun 2024.
Penyusunan CaLK ini mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.
Rencana Strategis Perubahan (RENSTRA PERUBAHAN) Perangkat Daerah (PD) adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 5 (Lima) tahun berfungsi sebagai pedoman penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah serta digunakan sebagai instrumen evaluasi keberhasilan dan kegagalan kinerja Perangkat Daerah dalam kurun 5 (Lima)tahun sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyusunan Rencana Strategis Perubahan (RENSTRA PERUBAHAN) Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar dilaksanakan melalui tahapan persiapan, penyusunan rancangan, penyusunan rancangan akhir dan penetapan Rencana Strategis Perubahan (RENSTRA PERUBAHAN) Perangkat Daerah. Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar sampai tahun 2026 diarahkan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang telah disepakati bersama. Hal tersebut merupakan sebuah pilihan yang telah menjadi komitmen bersama sebagaimana tercantum didalam RPJPD, sehingga dalam pencapaiannya harus dilakukan secara bersama-sama antara berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) yaitu Camat dengan Kelompok-kelompok masyarakat baik yang bergerak dibidang sosial budaya, ekonomi, maupun politik dan keamanan. Untuk mencapai harapan dimaksud, proses pembangunan daerah harus dilaksanakan secara sistematis mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasinya sampai dengan tahap pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasilnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kota Denpasar di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan mengemban tugas dan tanggung jawab agar proses perencanaan pembangunan di Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar dapat berjalan dengan baik, tersusun secara sistematis, sinergis dan komprehensif sehingga sepenuhnya mengarah kepada pencapaian visi dan misi Kecamatan Denpasar Selatan, sebagaimana diharapkan semua pihak. Untuk merealisasikan strategi pencapaian visi dan misi daerah tadi, secara fungsional Kecamatan Denpasar Selatan dituntut untuk mampu menterjemahkannya kedalam berbagai bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah, baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) yang berlaku selama 5 (Lima) tahun maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) yang berlaku satu tahunan. Dokumen-dokumen perencanaan inilah yang kemudian mengagaskan penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar.
Realisasi Fisik dan Keuangan Kecamatan Denpasar Selatan Bulan Desember Tahun 2024
Sebagai bagian dari perwujudan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, kami menyampaikan Dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Tahun 2021–2026. Dokumen ini merupakan acuan utama dalam penyelenggaraan pembangunan di tingkat kecamatan selama periode lima tahun ke depan, sesuai dengan visi dan misi daerah serta arah kebijakan pembangunan nasional.
RENSTRA ini disusun berdasarkan hasil identifikasi permasalahan, potensi wilayah, serta kebutuhan masyarakat, dengan mengedepankan prinsip perencanaan partisipatif dan berkelanjutan. Di dalamnya termuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, serta indikator kinerja yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan kecamatan.
Penyusunan RENSTRA Kecamatan Tahun 2021–2026 juga mempertimbangkan dokumen perencanaan jangka menengah tingkat kabupaten/kota dan RPJMD, sehingga sinkronisasi kebijakan dan harmonisasi pelaksanaan pembangunan antarwilayah dapat terwujud secara optimal.
Dokumen ini kami publikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, sekaligus sebagai sarana untuk mendorong pengawasan partisipatif masyarakat terhadap arah dan capaian pembangunan di wilayah kecamatan.
Silakan mengunduh dan mempelajari dokumen RENSTRA Kecamatan Tahun 2021–2026 melalui tautan di bawah ini.
Dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil (result oriented governement), perlu adanya sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas tersebut, perlu adanya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang merupakan bahan utama untuk monitoring dan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dengan telah selesainya pelaksanaan tahun anggaran 2023, sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, semua instansi pemerintah, termasuk Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, wajib menyusun LKjIP. Selain itu, informasi dalam dokumen LKjIP merupakan bentuk pertanggungjawaban atas keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan tugas. Struktur Organisasi Kecamatan Denpasar Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 35 Tahun 2008 dengan tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan Pemerintahan Umum, pembinaan Desa/Kelurahan, pembinaan pembangunan, pemberdayaan kehidupan bermasyarakat, pembinaan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan serta menyelenggarakan koordinasi atas kegiatan Perangkat Daerah lainnya di Kecamatan Denpasar Selatan.
Berikut adalah Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Denpasar Selatan Tahun 2023
Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan memastikan kelancaran penyelenggaraan program-program pembangunan di tingkat kecamatan, Kecamatan Denpasar Selatan menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk Tahun Anggaran 2024. DPA ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, dengan tujuan untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Kota Denpasar dalam menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
1. Tujuan Penyusunan DPA
Penyusunan DPA ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan seluruh kegiatan di Kecamatan Denpasar Selatan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun sebelumnya. DPA juga berfungsi sebagai alat kontrol dalam pengelolaan anggaran, serta sebagai dasar untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Denpasar.
2. Struktur DPA Tahun 2024
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan Denpasar Selatan Tahun 2024 mencakup berbagai program dan kegiatan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperbaiki kualitas pelayanan publik. Setiap program yang tercantum dalam DPA dirancang untuk memberikan manfaat yang luas dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan. Struktur DPA ini mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Anggaran yang Dialokasikan
Anggaran yang tercantum dalam DPA Kecamatan Denpasar Selatan Tahun 2024 adalah hasil alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar yang telah disahkan oleh Pemerintah Kota Denpasar dan DPRD Kota Denpasar. Anggaran ini akan digunakan untuk mendanai seluruh kegiatan yang tercantum dalam dokumen DPA, dengan pengelolaan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan efektivitas.
4. Pengawasan dan Akuntabilitas
Sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kualitas pelaksanaan anggaran, DPA Kecamatan Denpasar Selatan Tahun 2024 akan dilaksanakan dengan pengawasan yang ketat. Pengawasan ini dilakukan baik oleh pihak internal pemerintah kecamatan, maupun pihak eksternal untuk memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan peruntukannya. Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, laporan pelaksanaan anggaran akan dipublikasikan secara berkala dan dapat diakses oleh masyarakat melalui kanal-kanal komunikasi resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kecamatan Denpasar Selatan.
5. Komitmen Pemerintah Kecamatan Denpasar Selatan
Pemerintah Kecamatan Denpasar Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan pengelolaan anggaran daerah, dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui penyusunan DPA Tahun 2024 ini, diharapkan seluruh program yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kecamatan Denpasar Selatan.
6. Kesimpulan
Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan Denpasar Selatan Tahun 2024 merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya DPA ini, seluruh program dan kegiatan yang direncanakan di tahun 2024 dapat dilaksanakan dengan lebih terarah dan terukur, sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. Pemerintah Kecamatan Denpasar Selatan berharap, melalui pelaksanaan DPA yang baik, dapat tercipta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan Denpasar Selatan Tahun 2024
Untuk mengakses dokumen lengkap mengenai DPA Kecamatan Denpasar Selatan Tahun 2024, dapat diunduh melalui tautan berikut DPA Kecamatan Denpasar Selatan Tahun 2024.
Dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil (result oriented governement), perlu adanya sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas tersebut, perlu adanya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang merupakan bahan utama untuk monitoring dan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dengan telah selesainya pelaksanaan tahun anggaran 2022, sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, semua instansi pemerintah, termasuk Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, wajib menyusun LKjIP. Selain itu, informasi dalam dokumen LKjIP merupakan bentuk pertanggungjawaban atas keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan tugas. Struktur Organisasi Kecamatan Denpasar Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 35 Tahun 2008 dengan tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan Pemerintahan Umum, pembinaan Desa/Kelurahan, pembinaan pembangunan, pemberdayaan kehidupan bermasyarakat, pembinaan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan serta menyelenggarakan koordinasi atas kegiatan Perangkat Daerah lainnya di Kecamatan Denpasar Selatan.
Berikut adalah Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Denpasar Selatan Tahun 2022
Dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil (result oriented governement), perlu adanya sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas tersebut, perlu adanya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang merupakan bahan utama untuk monitoring dan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dengan telah selesainya pelaksanaan tahun anggaran 2019, sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, semua instansi pemerintah, termasuk Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, wajib menyusun LKjIP. Selain itu, informasi dalam dokumen LKjIP merupakan bentuk pertanggungjawaban atas keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan tugas. Struktur Organisasi Kecamatan Denpasar Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 35 Tahun 2008 dengan tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan Pemerintahan Umum, pembinaan Desa/Kelurahan, pembinaan pembangunan, pemberdayaan kehidupan bermasyarakat, pembinaan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan serta menyelenggarakan koordinasi atas kegiatan Perangkat Daerah lainnya di Kecamatan Denpasar Selatan.
Berikut adalah Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Denpasar Selatan Tahun 2019
Kecamatan Denpasar Selatan merupakan salah satu perangkat daerah Kota Denpasar sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Kecamatan dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar, serta mengacu kepada Peraturan Walikota Denpasar Nomor 47 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar, dan terakhir dengan keluarnya UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 221 dan Pedoman Memperhatikan Acuan Acuan Acuan Pedoman Pedoman Input Pedoman Memperhatikan Penjabaran Acuan Acuan Acuan Input Pedoman Pedoman RPJM-Nasional (5 Tahun) RPJP-Nasional (20 Tahun) RPJP-Daerah Provinsi (20 Tahun) RPJP-Daerah Kab/Kota (20 Tahun) RPJM- Daerah Provinsi/ Renstrada-Propinsi dan Standar Pelayanan Minimal RPJM-Daerah Kota Denpasar (5 Tahun) Rancangan Renstra-Kecamatan Denpasar Selatan Renstra-Kecamatan Denpasar Selatan (5 Tahun) RKPD Kota (1 Tahun) Renja-Kecamatan Denpasar Selatan (1 Tahun) RAPBD Kota (1 Tahun) RK P pasal 229 dimana Kelurahan merupakan perangkat kecamatan telah memberikan tanggungjawab yang lebih besar. Untuk melaksanakan amanat peraturan perundang – undangan dan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka Kecamatan Denpasar Selatan menyusun Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Denpasar Selatan. Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Denpasar Selatan Tahun 2016 – 2021 diharapkan menjadi pedoman dan acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan di Kecamatan Denpasar Selatan dalam periode Tahun 2016 – 2021.