Transparansi Keuangan
| No. | Judul & Deskripsi | Di Unduh | |
|---|---|---|---|
| 11 | Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kecamatan Tahun 2024 | 1940 kali | File |
| 12 | Laporan Keuangan Tahunan Audited 2024 (CALK, LRA, LO, NERACA, LPE) Kecamatan Denpasar Selatan Laporan Keuangan Tahunan Audited 2024 (CALK, LRA, LO, NERACA, LPE) Kecamatan Denpasar Selatan | 548 kali | File |
| 13 | LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAHAN (LKJiP) 2024 | 4591 kali | File |
| 14 | Penyajian Neraca Kecamatan Denpasar Selatan Tahun Anggaran 2024 | 497 kali | File |
| 15 | RENJA PERUBAHAN TAHUN 2024 | 4241 kali | File |
| 16 | RENCANA KERJA TAHUN 2024 | 7175 kali | File |
| 17 | Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024 | 6835 kali | File |
| 18 | Daftar Rekapitulasi Aset Tetap TA 2024 | 157 kali | File |
| 19 | Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Kecamatan Denpasar Selatan Tahun Anggaran 2024 | 2321 kali | File |
| 20 | RENSTRA PERUBAHAN KECAMATAN DENPASAR SELATAN TAHUN 2021 - 2026 | 3983 kali | File |
Dalam rangka mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta pelaksanaan program pembangunan, kami menyampaikan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2024. Dokumen ini merupakan perwujudan dari perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja yang memuat rencana kegiatan, target kinerja, serta alokasi anggaran yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah/institusi pada tahun anggaran 2024.
RKA Tahun 2024 disusun mengacu pada dokumen perencanaan strategis dan tahunan, serta diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah. Proses penyusunan RKA ini dilakukan secara sistematis dan terukur dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, dan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya.
Publikasi dokumen ini bertujuan untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat terkait dengan arah penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah. Diharapkan RKA ini dapat menjadi bahan acuan bagi seluruh pihak, termasuk pemangku kepentingan dan masyarakat, dalam mengawal pelaksanaan program pembangunan secara objektif dan berkelanjutan.
Dokumen RKA Tahun 2024 dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.
Laporan Keuangan Tahunan Audited Tahun Anggaran 2024 Kecamatan Denpasar Selatan merupakan laporan komprehensif yang menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, serta realisasi anggaran pemerintah kecamatan selama satu tahun anggaran. Laporan ini telah melalui proses audit eksternal sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen ini terdiri atas beberapa komponen utama:
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) – Menjelaskan kebijakan akuntansi yang digunakan, rincian pos-pos penting, serta informasi tambahan yang relevan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh atas laporan keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) – Menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan selama tahun anggaran 2024.
Laporan Operasional (LO) – Menunjukkan kinerja keuangan berdasarkan basis akrual, mencakup seluruh pendapatan dan beban yang diakui selama periode pelaporan.
Neraca – Menyajikan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah Kecamatan Denpasar Selatan pada akhir tahun 2024.
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) – Menjelaskan perubahan dalam ekuitas selama periode pelaporan akibat surplus/defisit serta koreksi atau kebijakan lainnya.
Laporan keuangan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban publik atas pengelolaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta merupakan bagian dari komitmen Kecamatan Denpasar Selatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sistem laporan kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil (result oriented governement). Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas perlu adanya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Instansi yang wajib menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah Kementerian /Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan unit kerja mandiri yang mengelola anggaran tersendiri dan/ atau unit yang ditentukan oleh pimpinan instansi masing-masing.
Dokumen LKjIP bukan dokumen yang berdiri sendiri, namun terkait dengan dokumen lain yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU), RPJMD, Renstra SKPD, RKPD/Renja SKPD, Penetapan Kinerja (Tapkin), dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Tujuan penyusunan LKjIP adalah menyajikan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah Kecamatan Denpasar Selatan dalam mencapai sasaran strategis instansi sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja diawal tahun anggaran. Dokumen LKjIP ini dapat digunakan sebagai :
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Walikota dan tugas lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta penyelenggara pemerintahan di wilayah kerjanya dimana Camat mempunyai tugas melakukan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dengan instansi terkait di wilayah kerjanya.
Sebagai bagian dari Laporan Keuangan, Neraca Kecamatan Denpasar Selatan Tahun Anggaran 2024 menyajikan posisi keuangan per 31 Desember 2024, yang terdiri dari informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Penyusunan neraca ini dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah daerah. Laporan ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan Kecamatan Denpasar Selatan di akhir tahun anggaran, dan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan serta perencanaan keuangan tahun berikutnya.
Rencana Kerja Perubahan perangkat daerah merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode satu tahun. Rencana Kerja Perubahan tahun 2024 ini merupakan penjabaran Awal daripada rencana strategis (renstra) tahun 2021-2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017, Renja Perubahan perangkat daerah memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, yang disusun berpedoman kepada Renstra perangkat daerah dan Rencana Kerja Perubahan Pemerintah Daerah (RKPD).
Penyusunan Rencana Kerja Perubahan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan forum perangkat daerah, perumusan rancangan akhir, dan penetapan rencana kerja. Adapun dalam tahap penyusunan rancangan Renja Perubahan ini berdasar pada rancangan awal RKPD dan rencana strategis (renstra) tahun 2021-2026 Kecamatan Denpasar Selatan.
Rencana kerja perangkat daerah merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode satu tahun. Rencana kerja tahun 2024 ini merupakan penjabaran Awal daripada rencana strategis (Renstra) tahun 2021-2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017, renja perangkat daerah memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, yang disusun berpedoman kepada Renstra perangkat daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja ini di dalamnya telah dilakukan analisis evaluasi capaian pada tahun 2022 serta perkiraan capaian pada tahun berjalan 2022. Selain itu, juga telah melalui proses perencanaan dengan memperhatikan isu-isu strategis Kecamatan Denpasar Selatan, baik di Kota Denpasar, Provinsi Bali maupun Nasional.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kecamatan Denpasar Selatan dijiwai oleh semangat dan komitmen untuk melakukan perubahan struktur sesuai dengan Visi dan Misi Kota Denpasar melalui Denpasar Kreatif Berwawasan Budaya Dalam Keseimbangan Menuju Keharmonisan, dengan Misinya ; Penguatan jati diri masyarakat Kota Denpasar berlandaskan kebudayaan Bali; Pemberdayaan masyarakat Kota Denpasar berlandaskan kearifan local; peningkatan pelayanan public yang baik (good governance) berdasarkan penegakan supremasi hukum (law enforcement); peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat kota Denpasar dengan bertumpu pada ekonomi kerakyatan; dan penguatan keseimbangan pembangunan pada berbagai dimensi dan skalanya berlandaskan tri Hita Karana, yang mana reformasi pada sektor ekonomi pada hakekatnya merupakan tindakan atau kegiatan pembaharuan secara konsepsional sistematis dan berkelanjutan yang tertuang dalam Rencana Strategis yang mengarahkan semua unsur yang mempengaruhi Lingkungan Internal (kekuatan dan kelemahan) serta Lingkungan Eksternal (Peluang dan Tantangan) berdasarkan hal tersebut, disusun Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Denpasar Selatan Tahun 2024.
Pemerintah Kecamatan Denpasar Selatan berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, berikut kami sampaikan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kecamatan Denpasar Selatan Tahun Anggaran 2024.
Laporan ini mencakup data realisasi pendapatan dan belanja hingga akhir semester/tahun anggaran, dan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan publikasi ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah kecamatan dalam mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap Kecamatan Denpasar Selatan TA 2024
Sebagai bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Kecamatan Denpasar Selatan Tahun Anggaran 2024 disusun untuk memberikan penjelasan lebih rinci atas pos-pos yang tercantum dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, serta laporan perubahan saldo anggaran lebih.
Dokumen ini memuat informasi penting terkait kebijakan akuntansi yang digunakan, rincian akun-akun signifikan, serta penjelasan terhadap peristiwa-peristiwa penting yang memengaruhi posisi keuangan dan kinerja anggaran Kecamatan Denpasar Selatan sepanjang tahun 2024.
Penyusunan CaLK ini mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.
Rencana Strategis Perubahan (RENSTRA PERUBAHAN) Perangkat Daerah (PD) adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 5 (Lima) tahun berfungsi sebagai pedoman penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah serta digunakan sebagai instrumen evaluasi keberhasilan dan kegagalan kinerja Perangkat Daerah dalam kurun 5 (Lima)tahun sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyusunan Rencana Strategis Perubahan (RENSTRA PERUBAHAN) Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar dilaksanakan melalui tahapan persiapan, penyusunan rancangan, penyusunan rancangan akhir dan penetapan Rencana Strategis Perubahan (RENSTRA PERUBAHAN) Perangkat Daerah. Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar sampai tahun 2026 diarahkan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang telah disepakati bersama. Hal tersebut merupakan sebuah pilihan yang telah menjadi komitmen bersama sebagaimana tercantum didalam RPJPD, sehingga dalam pencapaiannya harus dilakukan secara bersama-sama antara berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) yaitu Camat dengan Kelompok-kelompok masyarakat baik yang bergerak dibidang sosial budaya, ekonomi, maupun politik dan keamanan. Untuk mencapai harapan dimaksud, proses pembangunan daerah harus dilaksanakan secara sistematis mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasinya sampai dengan tahap pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasilnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kota Denpasar di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan mengemban tugas dan tanggung jawab agar proses perencanaan pembangunan di Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar dapat berjalan dengan baik, tersusun secara sistematis, sinergis dan komprehensif sehingga sepenuhnya mengarah kepada pencapaian visi dan misi Kecamatan Denpasar Selatan, sebagaimana diharapkan semua pihak. Untuk merealisasikan strategi pencapaian visi dan misi daerah tadi, secara fungsional Kecamatan Denpasar Selatan dituntut untuk mampu menterjemahkannya kedalam berbagai bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah, baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) yang berlaku selama 5 (Lima) tahun maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) yang berlaku satu tahunan. Dokumen-dokumen perencanaan inilah yang kemudian mengagaskan penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar.