Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Dalam rangka memberikan kemudahan dan transparansi pelayanan kepada masyarakat, izin usaha skala mikro dan kecil (IUMK) kini dapat diajukan secara mandiri dan online melalui portal Online Single Submission (OSS).
Silakan klik tautan OSS untuk memulai pendaftaran.
Melalui layanan OSS, masyarakat dapat mengurus perizinan usaha dengan mudah, cepat, dan praktis, kapan saja dan di mana saja.
Namun demikian, apabila masyarakat mengalami kendala atau membutuhkan pendampingan dalam proses pembuatan IUMK, dapat langsung mengunjungi Kantor Kecamatan Denpasar Selatan dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Pendaftaran IUMK:
Salinan KTP Pemilik Usaha
Email Pemilik Usaha yang masih aktif
Salinan NPWP (bagi yang sudah memiliki)
Foto lokasi usaha tampak depan
Formulir Pendaftaran Izin Usaha
(Formulir dapat diunduh melalui tautan berikut)
!!! Perlu diketahui:
Seluruh layanan perizinan usaha di Kecamatan Denpasar Selatan tidak dipungut biaya (GRATIS).
Mari manfaatkan layanan perizinan yang mudah dan transparan untuk mendukung legalitas serta pengembangan usaha Anda.