Menu

Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)


DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN (DIK)

KECAMATAN DENPASAR SELATAN

PEMERINTAH KOTA DENPASAR

No.

Informasi

Dasar Hukum Pengecualian

Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik

Jangka Waktu

Dibuka Ditutup

1

Arsip Berkas Surat Pernyataan Silsilah dan Surat Pernyataan Waris beserta bukti dukungnya

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1 dan 2:
Badan publik dikecualikan memberikan informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat:
1. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
2. Mengungkap rahasia pribadi seseorang

1. Tidak memberi manfaat langsung bagi publik secara luas karena informasi ini bersifat individual dan spesifik
2. Tidak relevan secara langsung dengan fungsi transparansi publik
3. Berpotensi melanggar UU KIP dan UU PDP karena membocorkan data pribadi yang dilindungi

1. Privasi dan hak atas data pribadi pihak terkait tetap terlindungi
2. Mengurangi resiko penyalahgunaan informasi pribadi atau hukum
3. Tidak mengganggu kepentingan publik karena menyangkut kepentingan privat

10 Tahun

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Pasal 2 ayat (1):
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan pemrosesan data pribadi, baik dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik.
Pasal 58 huruf a:
Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengakses data pribadi milik orang lain.

2

Dokumen Pertanahan
1. Akte Jual Beli Tanah
2. Buku B Rincikan
3. Leter C
4. Warkah Tanah

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17
Huruf h:
Badan publik dapat tidak memberikan informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, termasuk di dalamnya informasi tentang:
a. Lokasi, jumlah, jenis dan nilai kekayaan alam
b. dokumen yang berpotensi disalahgunakan untuk mengklaim hak atas tanah atau sumber daya alam
Huruf g:
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat probadi dan penyangkut hak privat seseorang (seperti akte jual beli tanah), dikecualikan

1. Mengungkap Data Pribadi Kepemilikan tanah yang bersikap rahasia
2. Mengindikasi spekulen dan mafia tanah, pemalsuan dokumen pertanahan

1. Melindungi kerahasiaan dokumen pemilik tanah
2. Menjaga kerahasiaan tanah
3. Mencegah spekulen dan mafia tanah

Permanen

Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Pasal 19:
Badan publik wajib melakukan uji konsekuensi atas informasi yang ingin dikecualikan.
Peraturan Mentri ATR/BPN No. 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BPN
Pasal 12 ayat (4) huruf i:
Buku tanah, surat ukur, warkah, dan dokumen pertanahan dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
Pasal 13:
Dokumen tersebut hanya dapat diberikan kepada instansi pemerintahan (jika dibutuhkan pelaksaan tugas) atau berdasarkan kasus khusus
3 Informasi pada dokumen Form DK (Data Keluarga) pegawai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: riwayat dan kondisi anggota keluarga Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang yaitu riwayat dan kondisi anggota keluarga Menjaga rahasia pribadi seseorang yaitu riwayat, riwayat dan kondisi anggota keluarga Selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi
4 Informasi terkait akses masuk ke sebuah aplikasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia data yang dikelola pada aplikasi tersebut Dapat mengungkap rahasia data pada aplikasi tersebut Menjaga rahasia data pada aplikasi tersebut Selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi

5

Data Pribadi Pelapor pada Aplikasi Pengaduan (SP4N Lapor! Dan Pro Denpasar)

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang

Menjaga rahasia pribadi seseorang

Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberi persetujuan

Pasal 26 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik