Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)
DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN (DIK)
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
PEMERINTAH KOTA DENPASAR
|
No. |
Informasi |
Dasar Hukum Pengecualian |
Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik |
Jangka Waktu |
|
| Dibuka | Ditutup | ||||
|
1 |
Arsip Berkas Surat Pernyataan Silsilah dan Surat Pernyataan Waris beserta bukti dukungnya |
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1 dan 2: Badan publik dikecualikan memberikan informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat: 1. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang 2. Mengungkap rahasia pribadi seseorang |
1. Tidak memberi manfaat langsung bagi publik secara luas karena informasi ini bersifat individual dan spesifik |
1. Privasi dan hak atas data pribadi pihak terkait tetap terlindungi |
10 Tahun |
| Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 2 ayat (1): Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan pemrosesan data pribadi, baik dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik. Pasal 58 huruf a: Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengakses data pribadi milik orang lain. |
|||||
|
2 |
Dokumen Pertanahan |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 Huruf h: Badan publik dapat tidak memberikan informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, termasuk di dalamnya informasi tentang: a. Lokasi, jumlah, jenis dan nilai kekayaan alam b. dokumen yang berpotensi disalahgunakan untuk mengklaim hak atas tanah atau sumber daya alam Huruf g: Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat probadi dan penyangkut hak privat seseorang (seperti akte jual beli tanah), dikecualikan |
1. Mengungkap Data Pribadi Kepemilikan tanah yang bersikap rahasia |
1. Melindungi kerahasiaan dokumen pemilik tanah |
Permanen |
| Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 19: Badan publik wajib melakukan uji konsekuensi atas informasi yang ingin dikecualikan. |
|||||
| Peraturan Mentri ATR/BPN No. 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BPN Pasal 12 ayat (4) huruf i: Buku tanah, surat ukur, warkah, dan dokumen pertanahan dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Pasal 13: Dokumen tersebut hanya dapat diberikan kepada instansi pemerintahan (jika dibutuhkan pelaksaan tugas) atau berdasarkan kasus khusus |
|||||
| 3 | Informasi pada dokumen Form DK (Data Keluarga) pegawai | Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: riwayat dan kondisi anggota keluarga | Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang yaitu riwayat dan kondisi anggota keluarga | Menjaga rahasia pribadi seseorang yaitu riwayat, riwayat dan kondisi anggota keluarga | Selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi |
| 4 | Informasi terkait akses masuk ke sebuah aplikasi | Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia data yang dikelola pada aplikasi tersebut | Dapat mengungkap rahasia data pada aplikasi tersebut | Menjaga rahasia data pada aplikasi tersebut | Selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi |
|
5 |
Data Pribadi Pelapor pada Aplikasi Pengaduan (SP4N Lapor! Dan Pro Denpasar) |
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang |
Menjaga rahasia pribadi seseorang |
Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberi persetujuan |
| Pasal 26 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik | |||||