Menu

Tugas Pokok Dan Fungsi

Mengacu pada Peraturan Walikota Kota Denpasar Nomor 45 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar, susunan Organisasi Kecamatan di Kota Denpasar adalah sebagai berikut:

a. Camat

b. Sekretariat Kecamatan:

1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

c. Seksi Pemerintahan

d. Seksi Ketrentaman dan Ketertiban Umum dan Kebersihan

e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat

f. Seksi Kesejahteraan Rakyat

g. Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan

h. Kelompok Jabatan Fungsional

 

Dalam kedudukannya Camat mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas Camat mempunyai Tugas sebagai berikut : 

  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  • Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Mengoordinasikan upaya peningkatan kebersihan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
  • Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  • Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan atau Kelurahan;
  • Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat daerah Kota yang ada di Kecamatan;dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas Camat mempunyai Fungsi sebagai berikut :

  • Menyelenggarakan tugas-tugas umum Pemerintah di Kecamatan dan Pembinaan Desa atau sebutan lain dan Kelurahan
  • Pembinaan Kebersihan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
  • Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat
  • Pembinaan Kesejahteraan Rakyat
  • Pembinaan Pelayanan Umum
  • Penyusunan Rencana dan Program Pembinaan Administrasi, Ketatausahaan dan Rumah Tangga

 

Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • menyusun rencana operasional di lingkungan Sekretariat Kecamatan berdasarkan rencana program Kecamatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • mendistribusikan tugas kepada Kepala Sub Bagian dilingkungan Sekretariat Kecamatan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
  • memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat Kecamatan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  • menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat Kecamatan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  • melaksanakan koordinasi penyusunan rencana operasional dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang serta memberikan pelayanan administratif sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan agar target kerja terccapai sesuai rencana;
  • menghimpun bahan, mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan program kerja Kecamatan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab dalam rangka tercapainya target kinerja yang diharapkan;
  • menyelenggarakan urusan administrasi keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kearsipan serta ketatausahaan berdasarkan tugas pokok yang diberikan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • mengoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemerintah Kecamatan dan penyelenggaraan tugas-tugas seksi serta memberikan pelayanan administrative sesuai program kerja yang telah ditetapkan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
  • mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat Kecamatan dengan cara membandingkan antara rencanan operasional dan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  • membuat laporan pelaksanaan tugas Sekretariat Kecamatan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas Sekretariat Kecamatan; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • merencanakan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan berdasarkan Rencana Operasional Sekretariat Kecamatan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  • membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  • memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  • melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan berdasarkan tugas pokok yang diberikan sebagai bahan penyusunan program dan kegiatan;
  • menyiapkan bahan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam rangka peningkatan kinerja Kecamatan sehingga tercapai kinerja Kecamatan yang efektif;
  • menyusun rencana kegiatan dan anggaran serta dokumen anggaran Kecamatan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi keuangan;
  • menyelenggarakan tata usaha keuangan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan pedoman yang telah ditetapkan dalam rangka tertib administrasi keuangan;
  • menyiapkan data dan membuat laporan realisasi keuangan dan kinerja Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka evaluasi kinerja Kecamatan;
  • melaksanakan pengawasan pembukuan keuangan sesuai Sistem Akuntansi Keuangan dalam rangka tertib administrasi keuangan;
  • mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggunjawaban dan rencana yang akan datang; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan Rencana Operasional Sekretariat Kecamatan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  • memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  • melaksanakan urusan surat-menyurat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi;
  • melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan kantor berdasarkan tugas pokok yang diberikan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan urusan Administrasi, perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kecamatan;
  • menyiapkan rencana kebutuhan, pengembangan dan mutasi pegawai di lingkungan Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka efektifitas kinerja Kecamatan;
  • menyiapkan dan melaksanakan pemeliharaan data kepegawaian, membuat laporan kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi kepegawaian ;
  • mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan Rencana yang akan datang; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan.

 

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • merencanakan kegiatan Seksi Pemerintahan berdasarkan Rencana Operasional Sekretariat Kecamatan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemerintahan;
  • membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemerintahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  • memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemerintahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  • menyiapkan program kegiatan / koordinasi penyelenggaraan tugas – tugas umum pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan berdasarkan tugas pokok dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas ;
  • menginventarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan tugas – tugas umum pemerintahan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalahnya dalam rangka efektifitas pelaksanaan pemerintah Kecamatan ;
  • melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap pencalonan/ pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa berdasarkan tugas pokok yang diberikan dalam rangka tertib administrasi pemerintahan;
  • memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan pemilihan perbekel sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka stabilitas wilayah;
  • melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan/atau Lurah, serta perangkat desa dan/atau kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka efektifitas kinerja pemerintahan;
  • menyiapkan bahan pembinaan terhadap Kepala Lingkungan dan/atau Kepala Dusun sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelayanan;
  • menyiapkan bahan pembinaan di bidang pertanahan di lingkungan Kelurahan dan/atau Desa sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi pertanahan;
  • melakuakan fasilitasi administrasi tata pemerintahan, pengelolaan keuangan dan aset Kelurahan / Desa dalam rangka tertib administrasi Pemerintahan;
  • melakukan fasilitasi penataan, pemanfaatan dan pendayagunaan ruang Kelurahan /Desa serta penetapan penegasan batas Kelurahan/Desa sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka penataan ruang;
  • mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan seksi pemerintahan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pemerintahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis

 

Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • merencanakan kegiatan Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan berdasarkan rencana operasional Sekretariat Kecamatan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan;
  • membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  • memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  • menyiapkan program dan pengendalian kegiatan / koordinasi pembinaan ketertiban, ketentraman , kebersihan , ideologi negara dan politik dalam negeri serta polisi pamong praja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas ;
  • melaksanakan pengendalian, penataan lingkungan dan kebersihan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan hidup ;
  • menginventarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan ketentraman ,ketertiban dan kebersihan wilayah, idiologi negara, politik dalam negeri dan polisi pamong praja sesuai ketentuan peraturan yang ada dalam rangka antisipasi sebagai bahan pemecahan masalah;
  • mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan Rencana yang akan datang; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • merencanakan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Rencana Operasional Sekretariat Kecamatan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  • membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  • memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  • menyiapkan program kegiatan / koordinasi pembangunan sarana dan prasarana fisik, perekonomian dan produksi, pembangunan pada umumnya serta lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas ;
  • menyiapkan bahan dan menyelenggarakan kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pembuatan program pembangunan tingkat kecamatan ;
  • melakukan pembinaan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pembangunan, partisipasi masyarakat, perekonomian, produksi serta lingkungan hidup sesuai kewenangan yang diberikan dalam rangka peningkatan pembangunan kecamatan;
  • menginventarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan kegiatan pembangunan, perekonomian, produksi serta lingkungan hidup dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalahnya sesuai kewenangan yang diberikan agar dapat dijadikan sebagai bahan pemecahan masalah;
  • mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan Rencana yang akan datang;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang ; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • merencanakan kegiatan Seksi Kesejahteraan Rakyat berdasarkan Rencana Operasional Sekretariat Kecamatan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Kesejahteraan Rakyat;
  • membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  • memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  • menyiapkan program kegiatan / koordinasi pelayanan dan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, pemberdayaan perempuan dan olah raga, kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan serta kesehatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pelayanan dan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, pemberdayaan perempuan dan olah raga, kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan serta kesehatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan kinerja;
  • menginventarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan dan bantuan sosial, kepemudaan, pemberdayaan perempuan dan olah raga, kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalahnya sesuai kewenangan yang diberikan agar dapat dijadikan sebagai bahan pemecahan masalah;
  • mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Kesejahteraan Rakyat dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan Rencana yang akan datang; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • merencanakan kegiatan Seksi Pelayanan Umum berdasarkan rencana operasional Sekretariat Kecamatan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan;
  • membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Umum sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  • memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  • menyiapkan program kegiatan/koordinasi pembinaan kependudukan, perijinan dan pelayanan umum sesuai standar operasional prosedur dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan pengendalian dan mengevaluasi kegiatan pembinaan kependudukan, perijinan dan pelayanan surat-menyurat kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi pemerintahan;
  • menginventarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan kependudukan, dan pelayanan perijinan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalahnya sesuai kewenangan yang diberikan untuk dapat dijadikan bahan pemecahan masalah;
  • melaksanakan kegiatan pelayana administrasi terpadu Kecamatan (PATEN) dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas;
  • mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan Rencana yang akan datang; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui sekretaris Kecamatan.