Dasar Hukum PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Keberadaan PPID dilandasi oleh regulasi yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara transparan dan bertanggung jawab.
Berikut ini adalah dasar hukum penyelenggaraan PPID di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Unduh Dokumen (PDF)
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
Unduh Dokumen (PDF)
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Publik
Unduh Dokumen (PDF)
Surat Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.3.3/934/HK/2024 tentang Penunjukan PPID
Unduh Dokumen (PDF)
Semua dokumen di atas dapat diunduh untuk dipelajari lebih lanjut oleh masyarakat sebagai bagian dari komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
Dengan berlandaskan pada regulasi tersebut, PPID memiliki legitimasi untuk menjalankan fungsi layanan informasi publik secara efektif dan bertanggung jawab, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan partisipatif.