Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Denpasar Selatan:
| No. | Jenis Layanan | Persyaratan | Dokumen Pendukung |
| 1. |
Mengetahui Surat Keterangan Pindah |
Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan | Salinan KTP dan KK Pemohon |
| 2. | Mengetahui KTP dan KK | Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan | Salinan KTP dan KK Pemohon |
| 3. | Mengetahui Surat Kematian, Kelahiran, dan Surat Kawin | Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan | Salinan KTP dan KK Pemohon |
| 4. | Mengetahui surat - surat lainnya terkait kependudukan dan pencatatan sipil | Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan | Salinan KTP dan KK atau salinan bukti identitas lain sesuai jenis surat yang diajukan |
Pengajuan layanan kependudukan dan pencatatan sipil dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Denpasar. Silahkan klik tautan di bawah untuk informasi atau pendaftaran pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil Kota Denpasar:
Informasi Syarat Pelayanan Kependudukan
Pendaftaran Daring Dukcapil Kota Denpasar (Taring Dukcapil)