Profil PPID
PROFIL PPID KECAMATAN DENPASAR SELATAN
Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan wujud dari proses demokratisasi yang berlangsung di Indonesia, serta tuntutan dari kehendak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 10 tahun 2024 tentang Pedoman pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah kota Denpasar dan Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/934/HK/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Denpasar Selatan adalah unit yang bertugas mengelola, menyediakan, dan memberikan akses informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID Kecamatan Denpasar Selatan hadir sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah kecamatan untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel.
Visi:
Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat di Kecamatan Denpasar Selatan.
Misi:
Menyediakan informasi yang akurat, tepat waktu, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Meningkatkan keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui akses informasi.
Melaksanakan pelayanan informasi secara profesional dan ramah.
Mengelola dokumentasi dan arsip informasi secara tertib dan sistematis.
Tugas dan Fungsi PPID Kecamatan Denpasar Selatan
PPID Kecamatan Denpasar Selatan bertugas untuk:
Menyusun dan menyediakan daftar informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala.
Menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai permintaan dengan prosedur yang jelas.
Mengelola pengaduan dan keberatan terkait informasi publik.
Melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jenis Informasi yang Dikelola
PPID Kecamatan Denpasar Selatan menyediakan informasi berupa:
Informasi tentang program, kegiatan, dan kebijakan kecamatan.
Informasi keuangan dan anggaran kecamatan.
Informasi pelayanan publik.
Informasi lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecamatan.
Kontak PPID Kecamatan Denpasar Selatan
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:
Alamat: Jl. Raya Sesetan No. 256, Denpasar, Bali
Telepon: (0361) 720089
WhatsApp: +62 889-0355-674
Email: pelayanandensel@gmail.com
Website: www.densel.denpasarkota.go.id