Frequently Asked Question (FAQ)
Kecamatan Denpasar Selatan, melalui Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan menyelenggarakan layanan sebagai berikut:
Di samping itu, pada Kantor Kecamatan Denpasar Selatan, juga melayani pembuatan KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang diselenggarakan langsung oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.
Syarat, mekanisme, dan informasi lainnya terkait masing – masing layanan, dapat dilihat pada menu “Standar Pelayanan Publik” atau masyarakat dapat mengunduh Standar Pelayanan Publik Kecamatan Denpasar Selatan melalui tautan berikut: tiny.cc/PersyaratanDensel .
Semua layanan di Kecamatan Denpasar Selatan tidak dipungut biaya (GRATIS).
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar Nomor 003/327/DPMPTSP tanggal 21 Mei 2021 tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Pengganti Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)/Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) di Kota Denpasar, maka SKTU, SKDU, maupun SITU tidak lagi diterbitkan.
Sebagai gantinya, masyarakat dapat mengakses https://oss.go.id/ untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kecamatan Denpasar Selatan memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi masyarakat dengan usaha yang memenuhi persyaratan berikut:
Informasi lebih lanjut mengenai layanan ini bisa dilihat pada Standar Pelayanan Publik Kecamatan Denpasar Selatan yang dapat diunduh pada tautan berikut: tiny.cc/PersyaratanDensel .
Kecamatan Denpasar Selatan hanya memfasilitasi masyarakat yang lokasi usahanya ada di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan. Jadi, jika masyarakat bisa melakukan pembuatan NIB di kantor Kecamatan sesuai dengan lokasi usaha masing – masing.
Kecamatan Denpasar Selatan memberikan layanan legalisir dokumen yang disahkan atau dikeluarkan oleh Camat Denpasar Selatan, dengan membawa berkas asli serta fotokopi berkas yang hendak di legalisir.
Kecamatan Denpasar Selatan tidak melayani legalisir untuk berkas – berkas sebagai berikut:
Jika dokumen tidak disahkan atau dikeluarkan oleh Camat Denpasar Selatan, masyarakat dapat langsung menghubungi instansi terkait yang mengesahkan atau mengeluarkan dokumen tersebut.
Kecamatan Denpasar Selatan hanya melayani legalisir dokumen terkait Silsilah dan Ahli Waris, sepeti Surat Pernyataan Silsilah Keluarga, Surat Pernyataan Ahli Waris, Surat Pembagian Waris, dan lain – lain, jika berkas asli ditandatangani dalam kurun waktu maksimal 6 (enam) bulan.
Masyarakat Kecamatan Denpasar Selatan dapat mengajukan permohonan pembuatan KTP maupun KIA di Kantor Kecamatan Denpasar Selatan, yang akan difasilitasi oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar. Sementara untuk dokumen kependudukan lainnya dapat dibuat secara online melalui https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/.
Kecamatan Denpasar Selatan tidak berwenang dalam melayani pembuatan dokumen tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi instansi terkait.