Menu

Frequently Asked Question (FAQ)

  1. Apa saja jenis layanan yang dilayani di Kecamatan Denpasar Selatan?

Kecamatan Denpasar Selatan, melalui Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan menyelenggarakan layanan sebagai berikut:

  1. Layanan Perizinan
    1. Layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil (Bukan Badan Usaha) dengan risiko usaha rendah dan menengah rendah;
    2. Mengetahui formulir Sosialisasi dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  2. Layanan Non Perizinan
  1. Mengetahui surat pernyataan silsilah keluarga dan ahli waris
  2. Mengetahui surat keterangan, seperti:
  • Surat Keterangan Kawin/Belum Kawin
  • Surat Keterangan Janda/Duda
  • Surat Tanda Lapor Diri Orang Asing, dll
  1. Permohonan Surat Keterangan Dispensasi Nikah
  2. Legalisisir berkas yang dikeluarkan oleh camat atau telah disahkan oleh Camat

Di samping itu, pada Kantor Kecamatan Denpasar Selatan, juga melayani pembuatan KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang diselenggarakan langsung oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.

 

  1. Apa saja syarat dan mekanisme layanan tersebut?

Syarat, mekanisme, dan informasi lainnya terkait masing – masing layanan, dapat dilihat pada menu “Standar Pelayanan Publik” atau masyarakat dapat mengunduh Standar Pelayanan Publik Kecamatan Denpasar Selatan melalui tautan berikut: tiny.cc/PersyaratanDensel .

 

  1. Berapakah biaya layanan di Kecamatan Denpasar?

Semua layanan di Kecamatan Denpasar Selatan tidak dipungut biaya (GRATIS).

 

  1. Apakah Kecamatan Denpasar Selatan melayani pembuatan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)/Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)?

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar Nomor 003/327/DPMPTSP tanggal 21 Mei 2021 tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Pengganti Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)/Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) di Kota Denpasar, maka SKTU, SKDU, maupun SITU tidak lagi diterbitkan.

Sebagai gantinya, masyarakat dapat mengakses https://oss.go.id/ untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

  1. Bagaimana jika saya tidak bisa mengakses https://oss.go.id/ atau tidak bisa membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) sendiri?

Kecamatan Denpasar  Selatan memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi masyarakat dengan usaha yang memenuhi persyaratan berikut:

  • Lokasi usaha berada di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan;
  • Usaha merupakan usaha perorangan dan bukan badan usaha;
  • Jenis kegiatan usaha memiliki resiko usaha Rendah atau Menengah Rendah.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan ini bisa dilihat pada Standar Pelayanan Publik Kecamatan Denpasar Selatan yang dapat diunduh pada tautan berikut: tiny.cc/PersyaratanDensel .

 

  1. Bagaimana jika saya berdomisili di Kecamatan Denpasar Selatan, tetapi usaha saya ada di wilayah lain?

Kecamatan Denpasar Selatan hanya memfasilitasi masyarakat yang lokasi usahanya ada di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan. Jadi, jika masyarakat bisa melakukan pembuatan NIB di kantor Kecamatan sesuai dengan lokasi usaha masing – masing.

 

  1. Dokumen apa saja yang bisa saya legalisir di Kecamatan Denpasar Selatan?

Kecamatan Denpasar Selatan memberikan layanan legalisir dokumen yang disahkan atau dikeluarkan oleh Camat Denpasar Selatan, dengan membawa berkas asli serta fotokopi berkas yang hendak di legalisir.

Kecamatan Denpasar Selatan tidak melayani legalisir untuk berkas – berkas sebagai berikut:

  • Dokumen yang tidak dikeluarkan atau tidak disahkan oleh Camat Denpasar Selatan, contoh: KTP Elektronik, Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dll;
  • Dokumen terkait Silsilah dan Ahli Waris.

 

  1. Bagaimana jika saya hendak memohon legalisir untuk berkas yang bukan disahkan atau dikeluarkan oleh Camat Denpasar Selatan?

Jika dokumen tidak disahkan atau dikeluarkan oleh Camat Denpasar Selatan, masyarakat dapat langsung menghubungi instansi terkait yang mengesahkan atau mengeluarkan dokumen tersebut.

 

  1. Bagaimana jika saya hendak memohon legalisir untuk berkas terkait Silsilah dan Ahli Waris?

Kecamatan Denpasar Selatan hanya melayani legalisir dokumen terkait Silsilah dan Ahli Waris, sepeti Surat Pernyataan Silsilah Keluarga, Surat Pernyataan Ahli Waris, Surat Pembagian Waris, dan lain – lain, jika berkas asli ditandatangani dalam kurun waktu maksimal 6 (enam) bulan.

 

  1. Apakah saya bisa mengajukan pembuatan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP, dll di Kecamatan Denpasar Selatan?

Masyarakat Kecamatan Denpasar Selatan dapat mengajukan permohonan pembuatan KTP maupun KIA di Kantor Kecamatan Denpasar Selatan, yang akan difasilitasi oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar. Sementara untuk dokumen kependudukan lainnya dapat dibuat secara online melalui https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/.

 

  1. Apakah saya bisa mengurus BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Kecamatan Denpasar Selatan tidak berwenang dalam melayani pembuatan dokumen tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi instansi terkait.