Piagam Penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024

Piagam Penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024 merupakan bentuk apresiasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kepada unit kerja pelayanan publik yang telah menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Penghargaan ini diberikan sebagai hasil dari evaluasi dan verifikasi terhadap berbagai aspek pelayanan publik, seperti aksesibilitas bagi kelompok rentan, non-diskriminasi, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam proses pelayanan. Melalui penilaian tersebut, unit kerja yang memperoleh penghargaan dinilai telah menunjukkan komitmen dan inovasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan, manusiawi, dan inklusif.
Program P2HAM Tahun 2024 menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berbasis pada nilai-nilai HAM, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia. Pemberian piagam ini diharapkan menjadi motivasi dan contoh teladan bagi unit kerja lainnya untuk terus memperkuat pelaksanaan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aspek layanan kepada masyarakat.
Dengan diraihnya Piagam P2HAM Tahun 2024, Kecamatan Denpasar Selatan penerima penghargaan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang menghormati martabat manusia, menjamin kesetaraan, dan memperhatikan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.