Dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil (result oriented governement), perlu adanya sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas tersebut, perlu adanya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang merupakan bahan utama untuk monitoring dan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dengan telah selesainya pelaksanaan tahun anggaran 2022, sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, semua instansi pemerintah, termasuk Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, wajib menyusun LKjIP. Selain itu, informasi dalam dokumen LKjIP merupakan bentuk pertanggungjawaban atas keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan tugas. Struktur Organisasi Kecamatan Denpasar Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 35 Tahun 2008 dengan tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan Pemerintahan Umum, pembinaan Desa/Kelurahan, pembinaan pembangunan, pemberdayaan kehidupan bermasyarakat, pembinaan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan serta menyelenggarakan koordinasi atas kegiatan Perangkat Daerah lainnya di Kecamatan Denpasar Selatan.
Berikut adalah Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Denpasar Selatan Tahun 2022