Menu

RENSTRA PERUBAHAN KECAMATAN DENPASAR SELATAN TAHUN 2021 - 2026

  • Rabu, 29 Januari 2025
  • 3906x Dilihat

Rencana Strategis Perubahan (RENSTRA PERUBAHAN) Perangkat Daerah (PD) adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 5 (Lima) tahun berfungsi sebagai pedoman penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah serta digunakan sebagai instrumen evaluasi keberhasilan dan kegagalan kinerja Perangkat Daerah dalam kurun 5 (Lima)tahun sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penyusunan Rencana Strategis Perubahan (RENSTRA PERUBAHAN) Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar dilaksanakan melalui tahapan persiapan, penyusunan rancangan, penyusunan rancangan akhir dan penetapan Rencana Strategis Perubahan (RENSTRA PERUBAHAN) Perangkat Daerah. Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar sampai tahun 2026 diarahkan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang telah disepakati bersama. Hal tersebut merupakan sebuah pilihan yang telah menjadi komitmen bersama sebagaimana tercantum didalam RPJPD, sehingga dalam pencapaiannya harus dilakukan secara bersama-sama antara berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) yaitu Camat dengan Kelompok-kelompok masyarakat baik yang bergerak dibidang sosial budaya, ekonomi, maupun politik dan keamanan. Untuk mencapai harapan dimaksud, proses pembangunan daerah harus dilaksanakan secara sistematis mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasinya sampai dengan tahap pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasilnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kota Denpasar di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan mengemban tugas dan tanggung jawab agar proses perencanaan pembangunan di Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar dapat berjalan dengan baik, tersusun secara sistematis, sinergis dan komprehensif sehingga sepenuhnya mengarah kepada pencapaian visi dan misi Kecamatan Denpasar Selatan, sebagaimana diharapkan semua pihak. Untuk merealisasikan strategi pencapaian visi dan misi daerah tadi, secara fungsional Kecamatan Denpasar Selatan dituntut untuk mampu menterjemahkannya kedalam berbagai bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah, baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) yang berlaku selama 5 (Lima) tahun maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) yang berlaku satu tahunan. Dokumen-dokumen perencanaan inilah yang kemudian mengagaskan penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar.

Download File