Menu

Layanan Perizinan

    1. PELAYANAN PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) BAGI USAHA MIKRO KECIL (BUKAN BADAN USAHA) DENGAN RISIKO USAHA RENDAH DAN MENENGAH RENDAH

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

  1. Formulir Pendaftaran NIB yang sudah diisi;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Fotokopi NPWP (jika ada);
  4. Fotokopi BPJS  Kesehatan   dan BPJS Ketenagakerjaan (jika ada);
  5. Perangkat smartphone dengan alamat email yang aktif;
  6. Nomor Handphone/Telepon.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menginformasikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan dan petugas melakukan pengecekan tingkat risiko usaha;
  2. Pemohon dengan jenis dan risiko usaha yang memenuhi syarat, melengkapi formulir pendaftaran NIB dan mengambil nomor antrean;
  3. Petugas memanggil nomor antrean pemohon;
  4. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh petugas;
  5. Setelah berkas persyaratan lengkap, NIB diproses oleh petugas;
  6. Petugas mencetak NIB dan mencatat data pemohon pada register online;
  7. Petugas menyerahkan dokumen NIB, menyerahkan password akun OSS pemohon, dan memberikan informasi terkait NIB;
  8. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM);

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja.

4.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya

5.

Produk Layanan

Nomor Induk Berusaha (NIB).

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Pengaduan non elektronik (Pengaduan langsung di Pojok Simadu);
  2. Pengaduan elektronik;

Aplikasi dan Situs Pro Denpasar

No Telepon       : (0361) 720089

Whatsapp        : +62 899 0355 674 Instagram       : @infodensel

Facebook         : Info Densel

Website           :

https://densel.denpasarkota.go.id

 

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

 

1.

Dasar Hukum

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3. Permenpan RB No. 14/2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  4. Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/988/HK/2022 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Denpasar kepada Camat;

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

  1. Meja antrean;
  2. Loket layanan perizinan;
  3. Pojok Simadu;
  4. Ruang tunggu dengan televisi, bahan bacaan, banner pelayanan, dan air conditioner (AC);
  5. Toilet;
  6. Ruang laktasi dan perpustakaan.

3.

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada Kecamatan Denpasar Selatan dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

4.

Pengawasan Internal

Pengawasan Internal proses maupun produk  pelayanan dipantau                 oleh Kepala Seksi, Sekretaris Camat, dan Camat

5.

Jumlah

Pelaksana

4 (empat) orang.

6.

Jaminan

Pelayanan

Standar Pelayanan Publik (SPP) Kecamatan Denpasar Selatan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan

Pelayanan

Maklumat Pelayanan

8.

Evaluasi Kinerja

Pelaksana

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

           

 

    1. MENGETAHUI FORMULIR SOSIALISASI DALAM PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)

 

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

  1. Formulir sosialisasi yang sudah disahkan oleh Kepala Lingkungan /Kepala Dusun dan Lurah/Perbekel (jika ada);
  2. Fotokopi Sertifikat/Surat Kontrak Lahan/lokasi bangunan;
  3. Fotokopi KTP Pemohon;
  4. Fotokopi KTP peserta sosialisasi (jika memohon pengesahan sosialisasi);
  5. Fotokopi/asli SKRK;
  6. Fotokopi/asli gambar bangunan.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengambil nomor antrean;
  2. Petugas memanggil nomor antrean dan pemohon mengajukan berkas pengesahan penyanding IMB;
  3. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi dicantumkan dalam Lembar Kendali;
  4. Apabila berkas tidak lengkap, petugas memberikan Lembar Kendali dan menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;
  5. Setelah berkas dinyatakan lengkap, berkas diajukan ke Kepala Seksi dan Sekretaris Camat untuk mendapatkan paraf;
  6. Berkas yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi dan Sekretartis Camat diajukan kepada Camat untuk disahkan;
  7. Camat mengesahkan formulir penyanding IMB;
  8. Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor registrasi, dan menarik kembali Lembar Kendali;
  9. Berkas dikembalikan pada pemohon;
  10. Pemohon    mengisi    survei kepuasan masyarakat (SKM).

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja.

4.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya

5.

Produk Layanan

Formulir sosialisasi yang telah disahkan oleh Camat.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Pengaduan non elektronik (Pengaduan langsung di Pojok Simadu);
  2. Pengaduan elektronik;

Aplikasi dan Situs Pro Denpasar

No Telepon       : (0361) 720089

Whatsapp        : +62 899 0355 674 Instagram       : @infodensel

Facebook         : Info Densel

Website           :

https://densel.denpasarkota.go.id

 

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

 

1.

Dasar Hukum

  1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  4. Permenpan RB No. 14/2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  5. Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/988/HK/2022 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Denpasar kepada Camat.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

  1. Meja Antrean;
  2. Loket layanan perizinan;
  3. Pojok Simadu;
  4. Ruang tunggu dengan televisi, bahan bacaan, banner pelayanan, dan air conditioner (AC);
  5. Toilet;
  6. Ruang laktasi dan perpustakaan.

 

3.

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada Kecamatan Denpasar Selatan dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

4.

Pengawasan Internal

Pengawasan Internal proses maupun produk  pelayanan dipantau                 oleh Kepala Seksi, Sekretaris Camat, dan Camat

5.

Jumlah

Pelaksana

4 (empat) orang.

6.

Jaminan

Pelayanan

Standar Pelayanan Publik (SPP) Kecamatan Denpasar Selatan

7.

Jaminan Keamanan dan

Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

8.

Evaluasi

Kinerja Pelaksana

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)