Menu

Layanan Non Perizinan

    1. MENGETAHUI SURAT PERNYATAAN SILSILAH KELUARGA DAN AHLI WARIS

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

  1. Surat Pernyataan Silsilah Keluarga dan Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah disahkan oleh Kepala Dusun /Lingkungan dan Lurah/Kepala Desa;
  2. Fotokopi KK dan KTP anggota keluarga;
  3. Fotokopi KTP Saksi;
  4. Fotokopi akta kematian/surat keterangan Kematian dari kepala dusun/lingkungan yang sudah disahkan oleh lurah/kepala desa/ surat kematian dari RS (bagi seluruh anggota keluarga yang sudah meninggal dunia);
  5. Surat Pernyataan Pembagian Waris dan Surat Pernyataan Tidak Keberatan yang sudah disahkan oleh Kepala Dusun/Lingkungan dan Lurah/Kepala Desa (untuk harta warisan yang tidak dibagi rata kepada semua ahli waris);
  6. Surat Pernyataan Perwalian yang sudah disahkan oleh Kepala Dusun/Lingkungan dan Lurah/Kepala Desa (jika ada ahli waris yang masih di bawah 17 tahun);
  7. Fotokopi bukti kepemilikan harta atau kepentingan lain sesuai keperluan pemohon, seperti fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM), polis asuransi, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dll.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengambil nomor antrean;
  2. Petugas memanggil nomor antrean pemohon dan pemohon mengajukan berkas pengesahan Surat Pernyataan Silsilah Keluarga dan Ahli Waris;
  3. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi dicantumkan dalam Lembar Kendali;
  4. Apabila berkas tidak lengkap, petugas memberikan Lembar Kendali dan menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;
  5. Setelah berkas dinyatakan lengkap, berkas diajukan ke Kepala Seksi dan Sekretaris Camat untuk mendapatkan paraf;
  6. Berkas yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi dan Sekretartis Camat diajukan kepada Camat untuk disahkan;
  7. Camat mengesahkan Surat Pernyataan Silsilah Keluarga dan Ahli Waris beserta Surat Pernyataan lainnya (jika ada);
  8. Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor registrasi, dan menarik kembali Lembar Kendali.
  9. Berkas dikembalikan pada pemohon;
  10. Pemohon         mengisi        Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja.

4.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya

5.

Produk Layanan

  • Surat Pernyataan Silsilah Keluarga dan Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah disahkan oleh Camat.
  • Surat Pernyataan tambahan lainnya sesuai kondisi, yang sudah disahkan oleh Camat.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Pengaduan non elektronik (Pengaduan langsung di Pojok Simadu);
  2. Pengaduan elektronik;

Aplikasi dan Situs Pro Denpasar

No Telepon       : (0361) 720089

Whatsapp        : +62 899 0355 674 Instagram       : @infodensel

Facebook         : Info Densel

Website           :

https://densel.denpasarkota.go.id

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentutan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  4. Permenpan RB No. 14/2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  5. Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/988/HK/2022 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Denpasar kepada Camat.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

  1. Meja Antrean;
  2. Loket layanan perizinan;
  3. Pojok Simadu;
  4. Ruang tunggu dengan televisi, bahan bacaan, banner pelayanan, dan air conditioner (AC);
  5. Toilet;
  6. Ruang laktasi dan perpustakaan.

3.

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada Kecamatan Denpasar Selatan dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

4.

Pengawasan Internal

Pengawasan Internal proses maupun produk  pelayanan dipantau                 oleh Kepala Seksi, Sekretaris Camat, dan Camat

5.

Jumlah

Pelaksana

4 (empat) orang.

6.

Jaminan Pelayanan

Standar Pelayanan Publik (SPP) Kecamatan Denpasar Selatan

7.

Jaminan Keamanan dan

Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

8.

Evaluasi Kinerja

Pelaksana

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

       

 

    1. MENGETAHUI SURAT KETERANGAN

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

  1. Surat Keterangan yang sudah disahkan oleh Desa/Kelurahan;
  2. Fotokopi KK dan KTP pemohon atau identitas lain bagi orang asing.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengambil nomor antrean;
  2. Petugas memanggil nomor antrean pemohon dan pemohon mengajukan berkas pengesahan Surat Keterangan;
  3. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi dicantumkan dalam Lembar Kendali;
  4. Apabila berkas tidak lengkap, petugas memberikan Lembar Kendali dan menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;
  5. Setelah berkas dinyatakan lengkap, berkas diajukan ke Kepala Seksi dan Sekretaris Camat untuk mendapatkan paraf;
  6. Berkas yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi dan Sekretartis Camat diajukan kepada Camat untuk disahkan;
  7. Camat mengesahkan Surat Keterangan;
  8. Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor registrasi, dan menarik kembali Lembar Kendali.
  9. Berkas dikembalikan pada pemohon;
  10. Pemohon         mengisi        survei kepuasan masyarakat (SKM).

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja.

4.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya

5.

Produk Layanan

Surat Keterangan yang sudah disahkan oleh Camat.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Pengaduan non elektronik (Pengaduan langsung di Pojok Simadu);
  2. Pengaduan elektronik;

Aplikasi dan Situs Pro Denpasar

No Telepon       : (0361) 720089

Whatsapp        : +62 899 0355 674 Instagram       : @infodensel

Facebook         : Info Densel

Website           :

https://densel.denpasarkota.go.id

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Permenpan RB No. 14/2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  3. Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/988/HK/2022 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Denpasar kepada Camat.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

  1. Meja Antrean;
  2. Loket layanan perizinan;
  3. Pojok Simadu;
  4. Ruang tunggu dengan televisi, bahan bacaan, banner pelayanan, dan air conditioner (AC);
  5. Toilet;
  6. Ruang laktasi dan perpustakaan.

3.

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada Kecamatan Denpasar Selatan dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

4.

Pengawasan Internal

Pengawasan Internal proses maupun produk  pelayanan dipantau                 oleh Kepala Seksi, Sekretaris Camat, dan Camat

5.

Jumlah Pelaksana

4 (empat) orang.

6.

Jaminan

Pelayanan

Standar Pelayanan Publik (SPP) Kecamatan Denpasar Selatan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan

Pelayanan

Maklumat Pelayanan

8.

Evaluasi

Kinerja Pelaksana

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

    1.  PERMOHONAN SURAT KETERANGAN DISPENSASI NIKAH

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan;
  2. Fotokopi KK dan KTP pemohon.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengambil nomor antrean;
  2. Petugas memanggil nomor antrean pemohon dan pemohon mengajukan berkas permohonan Surat Keterangan Dispensasi Nikah;
  3. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi dicantumkan dalam Lembar Kendali;
  4. Apabila berkas tidak lengkap, petugas memberikan lembar kendali dan menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;
  5. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas memproses permohonan Surat Keterangan Dispensasi Nikah;
  6. Surat Keterangan Dispensasi Nikah diajukan ke Kepala Seksi dan Sekretaris Camat untuk mendapatkan paraf;
  7. Surat Keterangan Dispensasi Nikah yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi dan Sekretartis Camat diajukan kepada Camat untuk disahkan;
  8. Camat mengesahkan Surat Keterangan Dispensasi Nikah;
  9. Petugas melakukan pencatatan, memberi nomor surat, dan menarik kembali Lembar Kendali.
  10. Surat Keterangan Dispensasi Nikah dan berkas pendukung diserahkan pada pemohon;
  11. Pemohon         mengisi        survei kepuasan masyarakat (SKM).

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja.

4.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya

5.

Produk Layanan

Surat Keterangan Dispensasi Nikah yang sudah ditandatangani oleh Camat.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Pengaduan non elektronik (Pengaduan langsung di Pojok Simadu);
  2. Pengaduan elektronik;

Aplikasi dan Situs Pro Denpasar

No Telepon       : (0361) 720089

Whatsapp        : +62 899 0355 674 Instagram       : @infodensel

Facebook         : Info Densel

Website           :

https://densel.denpasarkota.go.id

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  4. Permenpan RB No. 14/2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  5. Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/988/HK/2022 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Denpasar kepada Camat.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

  1. Meja Antrean;
  2. Loket layanan perizinan;
  3. Pojok Simadu;
  4. Ruang tunggu dengan televisi, bahan bacaan, banner pelayanan, dan air conditioner (AC);
  5. Toilet;
  6. Ruang laktasi dan perpustakaan.

3.

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada Kecamatan Denpasar Selatan dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

4.

Pengawasan Internal

Pengawasan Internal proses maupun produk  pelayanan dipantau                 oleh Kepala Seksi, Sekretaris Camat, dan Camat

5.

Jumlah Pelaksana

4 (empat) orang.

6.

Jaminan

Pelayanan

Standar Pelayanan Publik (SPP) Kecamatan Denpasar Selatan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan

Pelayanan

Maklumat Pelayanan

8.

Evaluasi

Kinerja Pelaksana

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

 

    1. LEGALISIR BERKAS YANG DIKELUARKAN ATAU TELAH DISAHKAN OLEH CAMAT

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

  1. Fotokopi berkas yang akan dilegalisir;
  2. Berkas asli.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengambil nomor antrean;
  2. Petugas memanggil nomor antrean dan pemohon mengajukan berkas yang akan dilegalisir;
  3. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas;
  4. Apabila berkas tidak lengkap, petugas memberikan lembar kendali dan menjelaskan kekurangan kepada pemohon. Pemohon wajib melengkapi kekurangan untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;
  5. Setelah berkas dinyatakan lengkap, berkas diajukan ke Kepala Seksi dan Sekretaris Camat untuk mendapatkan paraf;
  6. Berkas legalisir yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi dan Sekretartis Camat diajukan kepada Camat untuk dilegalisir;
  7. Camat melegalisir berkas yang diajukan;
  8. Berkas dikembalikan pada pemohon;
  9. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat  (SKM).

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja.

 

4.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya

5.

Produk Layanan

Berkas yang sudah dilegalisir oleh Camat.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Pengaduan non elektronik (Pengaduan langsung di Pojok Simadu);
  2. Pengaduan elektronik;

Aplikasi dan Situs Pro Denpasar

No Telepon       : (0361) 720089

Whatsapp        : +62 899 0355 674 Instagram       : @infodensel

Facebook         : Info Densel

Website           :

https://densel.denpasarkota.go.id

 

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

 

1.

Dasar Hukum

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Permenpan RB No. 14/2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  3. Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/988/HK/2022 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Denpasar kepada Camat.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

  1. Meja Antrean;
  2. Loket layanan perizinan;
  3. Pojok Simadu;
  4. Ruang tunggu dengan televisi, bahan bacaan, banner pelayanan, dan air conditioner (AC);
  5. Toilet;
  6. Ruang laktasi dan perpustakaan.

3.

Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada Kecamatan Denpasar Selatan dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

4.

Pengawasan Internal

Pengawasan Internal proses maupun produk  pelayanan dipantau                 oleh Kepala Seksi, Sekretaris Camat, dan Camat

5.

Jumlah

Pelaksana

4 (empat) orang.

6.

Jaminan Pelayanan

Standar Pelayanan Publik (SPP) Kecamatan Denpasar Selatan

7.

Jaminan Keamanan dan

Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

8.

Evaluasi Kinerja

Pelaksana

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)