Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pelestarian budaya, Pemerintah Kota Denpasar melalui Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Denpasar Selatan menggelar Rapat Koordinasi Kecamatan dan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh Di Kota Denpasar. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melestarikan budaya ogoh-ogoh sebagai warisan budaya Bali.
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh para pimpinan kecamatan, lurah, dan tokoh masyarakat ini membahas tentang pentingnya pelestarian ogoh-ogoh dalam konteks melestarikan budaya dan tradisi Bali. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh Di Kota Denpasar juga disosialisasikan dalam kegiatan ini. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan melestarikan ogoh-ogoh sebagai warisan budaya Bali yang harus dijaga dan dilestarikan.
Dengan adanya rapat koordinasi dan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kota Denpasar dapat lebih memahami dan menghargai pentingnya pelestarian budaya ogoh-ogoh. Pemerintah Kota Denpasar juga berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melestarikan budaya ogoh-ogoh dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya melestarikan warisan budaya Bali.