Menu

Perubahan Jam Pelayanan Kecamatan Denpasar Selatan selama Bulan Ramadhan Tahun 2025

  • Rabu, 05 Maret 2025
  • 9557x Dilihat

PENGUMUMAN…!!!


Terkait Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 290 Tahun 2025 Tentang Hari kerja dan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 H Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Dengan ini disampaikan Jam Layanan di Pelayanan Kecamatan Denpasar Selatan sebagai berikut :
Senin - Kamis : 08.00 - 14.00 Wita.
Jumat : 08.00 - 12.00 Wita.


“Fiskal Kuat, Denpasar Maju”


“Semua layanan Kecamatan Denpasar Selatan tidak dikenakan biaya. Apabila ada yang meminta imbalan setelah menerima layanan dapat dilaporkan pada : https://pengaduan.denpasarkota.go.id/.

Untuk menjaga kualitas layanan dan kebutuhan evaluasi berkala, dimohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat pada : https://bit.ly/SKMDensel