Menu

Peraturan Daerah Tentang Ogoh-Ogoh Resmi Diterbitkan, Menjaga Tradisi atau Mematikan Kreativitas?

  • Senin, 10 Februari 2025
  • 1672x Dilihat

Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar secara resmi telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelaksanaan tradisi Ogoh-Ogoh di Kota Denpasar. Perda ini bertujuan untuk menjaga kelestarian budaya, ketertiban umum, serta keamanan dalam perayaan Nyepi. Sebagai bagian dari upaya sosialisasi, Kecamatan Denpasar Selatan menghadirkan pembahasan mendalam mengenai Perda ini dalam episode perdana Densel Podcast bersama Kabag Hukum Setda Kota Denpasar Ibu Komang Lestari Kusuma Dewi, S.H., M.H. 

Dalam diskusi tersebut, dijelaskan berbagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat, termasuk aspek tata laksana pembuatan dan pawai Ogoh-Ogoh. Perda ini juga mengatur batasan mengenai desain dan unsur yang boleh digunakan dalam pembuatan Ogoh-Ogoh, guna memastikan bahwa tradisi ini tetap mencerminkan nilai budaya serta tidak mengandung unsur provokatif yang dapat menimbulkan konflik. Selain itu, regulasi ini juga mengatur tentang waktu pelaksanaan pawai Ogoh-Ogoh agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Pemerintah Kota Denpasar mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda yang terlibat dalam pembuatan dan pawai Ogoh-Ogoh, untuk memahami serta mematuhi ketentuan dalam Perda ini. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tradisi Ogoh-Ogoh dapat terus lestari dan semakin tertata dengan baik. Masyarakat dapat menyimak pembahasan lengkap terkait Perda ini melalui kanal YouTube Info Densel atau dengan mengakses tautan yang tersedia di bio media sosial resmi Pemerintah Kota Denpasar.