Terkait Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 290 Tahun 2025 Tentang Hari kerja dan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 H Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Dengan ini disampaikan Jam Layanan di Pelayanan Kecamatan Denpasar Selatan sebagai berikut :
Senin - Kamis : 08.00 - 14.00 Wita.
Jumat : 08.00 - 12.00 Wita.
Khusus pada saat hari Libur Lebaran Idul Fitri 1446 H, pelayanan di Kecamatan Denpasar Selatan dibuka pada tanggal 2 s/d 3 April 2025 pukul 08.00 - 12.00 Wita.
“Fiskal Kuat, Denpasar Maju”
“Semua layanan Kecamatan Denpasar Selatan tidak dikenakan biaya. Apabila ada yang meminta imbalan setelah menerima layanan dapat dilaporkan pada : https://pengaduan.denpasarkota.go.id/. Untuk menjaga kualitas layanan dan kebutuhan evaluasi berkala, dimohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat pada : https://bit.ly/SKMDensel