Gerakan Serentak Wajib Memilah Sampah Dari Rumah - densel.denpasarkota.go.id
PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
INFO LAYANAN
INFO LAYANAN
SURVEI DAN PENGADUAN
SURVEI DAN PENGADUAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

Gerakan Serentak Wajib Memilah Sampah Dari Rumah

Mulai 1 Oktober 2024, di Kota Denpasar akan dilaksanakan Gerakan serentak wajib memilah sampah dari Rumah. Penanganan Sampah Organik dilaksanakan setiap Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu. Sedangkan Penanganan Sampah Anorganik setiap Selasa, Jumat dan Minggu.
Perhatian! Sampah yang tidak dipilah tidak akan dilayani!

sumber: Pemerintah Kota Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan

Share